Sidang Tipikor Dugaan Pemotongan Bonus Atlet, Terdakwa Bacakan Eksepsi atau Keberatan

Banjarmasin – Sidang lanjutan dugaan korupsi terkait pemotongan bonus atlet dan pelatih dengan Kedua terdakwa Saderi selaku Ketua NPC dan Febriyanti Rielena, S.Pd selaku Sekertaris NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Selasa, ( 7/10/2025 ).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH dan Herlinda SH. Sedang tim JPU Asis Budianto.,SH.,MH dari Kejari Hulu Sungai Utara.Adapun agenda sidang lanjutan kali ini terdakwa Febriyanti Rielena S.Pd melalui Penasehat Hukumnya Muhammad Rizky Hidayat SH,M.Kn dan Budi Setiawan SH membacakan nota Eksepsi atau keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam eksepsi terdakwa berpendapat bahwa pemberian Bonus kepada Atlet dan Pelatih tersebut sudah dialokasikan dan dicairkan sepenuhnya kepada para atlet dan pelatih, sehingga sejak itu dana tersebut bukan lagi merupakan APBD/APBN ataupun keuangan negara, melainkan telah beralih menjadi hak pribadi masing-masing penerima.Dengan demikian, apabila terdapat pemotongan atau penyerahan kembalisebagian bonus oleh atlet/pelatih kepada pengurus NPC, maka hal tersebut sudah bukan lagi menyangkut keuangan negara, melainkan ranah perdata atau pidana umum (penggelapan/ penipuan / pemerasan) dalam lingkup KUHP, bukan tindak pidana korupsi.
Juga dituangkan dalam Eksepsi dimanan Dakwaan Tidak Lengkap Atau Kabur. Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan STP/F/3/VIII/ 2024/ Dit Reskrimsus tertanggal 8 Agustus 2024, yang Barang Nomor: di tanda tangani oleh KOMPOL Jatmika, S.H., M.M. selaku penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, telah terbukti secara sah bahwa Terdakwa atas nama Febriyanti, S.Pd. telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp75.000.000,- beserta dokumen rekening koran Bank Kalsel sebagai bentuk pengembalian seluruh kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dispora HSU Tahun 2022.
Bahwa pengembalian uang tersebut merupakan tindakan sukarela (voluntary restitution) dari Terdakwa sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan itikad baik, sehingga layak menjadi pertimbangan hukum majelis hakim Bahwa dengan pengembalian tersebut, negara tidak lagi mengalami kerugian keuangan. Tujuan utama dari hukum pemberantasan korupsiyaitu pemulihan keuangan negara (restitutio in integrum) telah sepenuhnya tercapai. Maka secara substantif, perbuatan Terdakwa tidak lagi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Bahwa tindakan Terdakwa telah sejalan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum pidana di Indonesia, yaitu mengutamakan pertanggungjawaban sosial dibanding pembalasan.
Penasehat Hukum Muhammad Rizky Hidayat SH,M.Kn berharap agar majelis hakim menerima eksepsi. ” Dan agar menyatakan surat dakwaan JPU Kabur ( obscuur libel ) dan batal demi hukum.