Pemkab Banjar Lakukan Efisiensi 25 Persen, Imbas Pengurangan Dana Pusat Rp500 Miliar

Kaki.News, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar harus melakukan penyesuaian besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Pasalnya, dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan cukup signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp2,1 triliun menjadi Rp1,6 triliun, atau berkurang sekitar Rp500 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, menjelaskan bahwa secara akumulatif kekurangan yang perlu disesuaikan mencapai Rp280 miliar. Angka ini sudah memperhitungkan peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam.
“Secara akumulatif, kekurangan yang harus disesuaikan sekitar Rp280 miliar. Ini setelah mempertimbangkan adanya peningkatan DAU dan penurunan DBH,” ujar Zulyadaini, Senin (6/10/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Banjar telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang berisi kebijakan efisiensi belanja daerah sebesar 25 persen. Kebijakan ini diterapkan di seluruh perangkat daerah mulai minggu ini.“Efisiensi ini difokuskan pada belanja yang bersifat pendukung seperti kegiatan seremonial, rapat, dan FGD. Kami pastikan penyesuaian ini tidak mengganggu program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah di seluruh Indonesia.
Meski dana pusat berkurang, Pemkab Banjar tetap optimistis terhadap pendapatan daerah.
Zulyadaini menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih akan ditopang sektor pajak, terutama dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola bersama Samsat Banjar.
“Potensi pajak daerah masih cukup besar. Kita juga fokus pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga kini sudah mencapai Rp11 miliar,” jelasnya.
Namun, tantangan muncul dalam hal pendataan objek pajak. Data PBB yang digunakan Pemkab Banjar masih berasal dari tahun 2014 dengan sekitar 180 ribu objek pajak.
Saat ini, pembaruan data tengah dilakukan secara bertahap, terutama di wilayah strategis seperti koridor Jalan Ahmad Yani dari batas Kota Banjarbaru hingga Kecamatan Gambut.
“Kondisi geografis Banjar yang sebagian besar perdesaan membuat optimalisasi PBB perlu dilakukan hati-hati agar tidak membebani masyarakat,” tambah Zulyadaini.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026, Pemkab Banjar menetapkan target PAD sebesar Rp338 miliar.
Penyesuaian terhadap target tersebut akan terus dibahas bersama DPRD Banjar hingga penetapan APBD 2026 yang dijadwalkan rampung pada akhir November 2025.
“Dibandingkan daerah lain, Banjar masih tergolong menengah dalam hal penyesuaian anggaran. Ada daerah yang bahkan harus menyesuaikan hingga Rp1 triliun,” pungkasnya.