Daerah Peristiwa

Kesalahan Administratif Bank Kalsel, Dana Rp5,1 Triliun Bukan Milik Pemkot Banjarbaru

Kesalahan Administratif Bank Kalsel, Dana Rp5,1 Triliun Bukan Milik Pemkot Banjarbaru

Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan tidak memiliki dana mengendap senilai Rp5,165 triliun seperti yang sempat muncul dalam laporan nasional Kementerian Keuangan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa angka fantastis tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang keliru tercatat akibat kesalahan administratif Bank Kalsel.

Kesalahan terjadi pada pengisian sandi Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Antasena LBUT-KI (Laporan Bulanan Terintegrasi Bank Umum – Kelayakan Investasi) milik Bank Kalsel.

Kode untuk Pemerintah Provinsi (S131301L) justru dimasukkan sebagai kode milik Pemerintah Kota (S131302L) dan Kabupaten (S131303L).Akibatnya, 13 rekening milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan total saldo Rp4,746 triliun tercatat seolah milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kekeliruan ini sempat menempatkan Banjarbaru di posisi ketiga tertinggi daerah dengan dana mengendap terbesar di Indonesia, setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Mengetahui nama Banjarbaru muncul dalam laporan nasional, Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby segera memimpin langkah klarifikasi resmi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 24 Oktober 2025.

Forum klarifikasi tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. A. Fatoni, M.Si., serta perwakilan dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Bank Kalsel.

“Isu ini harus diselesaikan dengan data, bukan opini,” tegas Wali Kota Erna Lisa.

Ia menekankan pentingnya akurasi pelaporan keuangan daerah karena satu kesalahan teknis saja dapat berdampak besar pada reputasi dan kepercayaan publik.

“Kami tidak akan membiarkan kesalahan data sekecil apa pun mencoreng nama Banjarbaru. Pemerintah Kota bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Erna Lisa juga memastikan akan memperkuat koordinasi dengan otoritas perbankan dan lembaga pengawas agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi.

“Integritas fiskal adalah fondasi kepercayaan warga kepada pemerintahnya, dan itu akan terus kami jaga,” tambahnya.

Plt Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, Sri Lailana, menjelaskan bahwa hasil rapat sinkronisasi data di Kemendagri membuktikan adanya ketidaksesuaian kode wilayah pada laporan Bank Kalsel.

“Dari hasil sinkronisasi terlihat jelas bahwa kesalahan terjadi di pihak Bank Kalsel. Dana yang seharusnya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi, malah masuk atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru,” ungkap Sri.

Ia menambahkan, kelalaian administratif seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena langsung memengaruhi persepsi publik dan kredibilitas fiskal daerah.

“Dengan klarifikasi resmi ini, dipastikan Banjarbaru tidak memiliki dana mengendap Rp5,165 triliun seperti yang sempat diberitakan,” tegasnya.

Melalui keterangan resmi, Bank Kalsel menegaskan bahwa informasi dana mengendap tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Kesalahan terjadi akibat keliru dalam pengisian kode Golongan Nasabah di sistem pelaporan Antasena LBUT-KI.

“Total rekening yang terdampak sebanyak 13 fasilitas dengan nilai Rp4,746 triliun. Seluruhnya aman dan tetap tercatat di Bank Kalsel,” ungkap manajemen Bank Kalsel.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Bank Kalsel langsung melakukan klarifikasi dan koreksi kepada Bank Indonesia, serta menyinkronkan data dengan Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyampaikan komitmen untuk memperkuat akurasi pelaporan dan menjaga kepercayaan publik.“Kami menyadari pentingnya keakuratan data dan pelaporan bagi kepercayaan publik. Karena itu, kami segera mengambil langkah korektif dan menyelaraskan data dengan pihak terkait,” ujarnya.

Bank Kalsel juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses klarifikasi, serta memastikan sistem pelaporan akan terus diperbaiki agar lebih andal dan transparan.Dengan klarifikasi resmi ini, dapat dipastikan Kota Banjarbaru tidak memiliki dana mengendap Rp5,165 triliun sebagaimana yang sempat diberitakan.Seluruh saldo tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang salah input dalam sistem Bank Kalsel.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa akurasi data keuangan publik adalah hal krusial dalam menjaga reputasi dan integritas fiskal daerah.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *