Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung akan Lelang Aset Sitaan Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung akan Lelang Aset Sitaan Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Langkah ini dilakukan setelah perkara Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan aset yang telah dirampas negara akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

“Aset yang sudah disita dan berkekuatan hukum akan diserahkan kepada BPA untuk dilakukan penilaian, kemudian dilelang,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Anang menambahkan, lelang dilakukan setelah BPA menaksir nilai ekonomis dari aset yang disita. “Setelah penilaian, barulah proses pelelangan dilakukan, dan hasilnya akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara,” tuturnya.

Proses ini dilakukan menyusul pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi dan keluarganya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pencabutan tersebut sah, sehingga seluruh aset sitaan dapat dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Para pemohon telah menyampaikan surat pencabutan dan menyatakan tunduk serta patuh pada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada 28 Oktober 2025. Dengan demikian, gugatan keberatan dinyatakan selesai.

Deretan aset yang akan dilelang meliputi 88 tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Selain itu, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono, serta satu rumah di Permata Regency Jakarta Barat juga masuk daftar aset yang dirampas.

Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dalam perkara korupsi tata niaga timah 2015 – 2022. “Barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear, dan nantinya seluruh aset akan dilelang untuk menutup kerugian negara,” tegas Anang. (Aktual.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *