Polres Banjarbaru Resmi Gelar Operasi Zebra Intan 2025, Utamakan Edukasi dan Pemantauan ETLE
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda usai apel Operasi Zebra Intan 2025. Senin (17/11/2025).
KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru resmi memulai Operasi Polisi Kewilayahan Zebra Intan 2025 melalui apel gelar pasukan di Lapangan Hijau Mapolres Banjarbaru, Senin (17/11/2025).
Apel dipimpin langsung Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, menandai dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Berbeda dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra Intan 2025 mengedepankan edukasi dan pencegahan sebagai langkah utama meningkatkan kesadaran keselamatan masyarakat di jalan raya.
Dalam arahannya, AKBP Pius menegaskan bahwa seluruh personel diminta menjaga profesionalitas dan kesiapsiagaan selama operasi berlangsung.
“Yang lebih diutamakan adalah tindakan preventif humanis. Namun apabila ada pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas tinggi, tetap dilakukan tindakan represif, baik manual maupun melalui ETLE mobile dan statis,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi perhatian pada Operasi Zebra tahun ini adalah pemanfaatan teknologi tilang elektronik (ETLE). Kapolres mengungkapkan bahwa Polres Banjarbaru kini memiliki dua titik kamera ETLE statis yang sudah aktif memantau pelanggaran lalu lintas.
“ETLE kita saat ini ada di dua titik di Kota Banjarbaru dan sudah aktif prosesnya. Setiap pelanggaran yang terekam akan masuk ke sistem sebelum petugas menghubungi pemilik kendaraan,” jelas AKBP Pius.
Penggunaan ETLE diharapkan dapat menekan interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sekaligus meningkatkan objektivitas penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyoroti tingginya angka pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar dan anak di bawah umur. Ia menegaskan pentingnya peran seluruh pihak terutama orang tua untuk mencegah anak berkendara sebelum memenuhi syarat legal dan kemampuan yang memadai.
“Orang tua harus bertanggung jawab. Jika anak belum layak mengemudi, sebaiknya dilarang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

