Polemik Condotel Grand Tan Memanas, Penggugat Tuntut Sahamnya Dikembalikan
Tim penasihat hukum penggugat usai mengikuti persidangan di PN Martapura.( Foto : istimewa)
KAKINEWS.ID,MARTAPURA – Paul Christian Susanto selaku Penggugat merasa perjanjian kesepakatan terkait penyelesaian permasalahan dengan para pemilik condotel Grand Tan di ingkari, melalui Kuasa Hukumnya Zainal Abidin dan rekan melayangkan gugatan terhadap Mas Baby Kusmanto alias Tan selalu Bos PT.BAS selaku Tergugat.
Adapun persidangan gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Mtp di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dan hari ini Rabu (19/11/2025) sidang pun kembali bergulir dengan agenda pemanggilan para pihak.
Selain itu, Penggugat selaku Direktur PT Banua Guna Laksana (BGL) yang kemudian berganti nama menjadi PT Anugerah Guna Laksana (AGL) juga menjadikan PT.BAS selaku Turut Tergugat l dan juga Notaris Neddy Farmanto selalu turut Tergugat ll.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat ketika dikonfirmasi yakni Zainal Abidin SH pun tidak menampik adanya gugatan wanprestasi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Martapura.
Zainal pun menerangkan awal mulanya dalam perkara ini, kliennya memiliki saham sebanyak 31.500 lembar saham atau sekitar Rp 3,1 Miliar pada PT BAS atau yang diperkirakan sekitar 50 persen dari kepemilikan saham.
Kemudian pada 2020, penggugat pun menyerahkan saham yang dimilikinya kepada Tan, sebagaimana tertuang dalam akta nomor 48 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BAS di hadapan Notaris Neddy Farmanto SH.
Alasan penggugat menjual sahamnya kepada Tan adalah untuk menambah modal PT BAS. Baik untuk operasional dan perbaikan maupun perawatan.
Termasuk juga untuk menyelesaikan persoalan dengan pembeli unit condotel yang sudah membayar lunas, yakni dengan melakukan pemecahan sertifikat maupun balik nama kepada pemilik masing-masing unit, serta penyerahan unit kepada pemilik unit.
Selain itu juga dengan harapan bisa menyelesaikan kewajiban kepada berupa tunggakan bagi hasil kepada pemilik yang membeli lunas.
“Namun pada kenyataannya tergugat tidak melakukan pembayaran atas saham yang sudah diserahkan. Kemudian tergugat juga ternyata justru mengklaim bahwa semua unit condotel adalah miliknya. Hingga menimbulkan gejolak kepada para pembeli condotel,” kata Zainal yang ditemui usai persidangan di PN Martapura.
Zainal menambahkan bahwa seandainya tergugat memenuhi janjinya saat menerima saham yakni menyelesaikan pemecahan sertifikat dan sebagainya, maka polemik pun tidak akan mencuat seperti saat ini khususnya kepada para pembeli unit condotel.
Kliennya pun awalnya tidak ingin buru-buru menggugat, dengan harapan PT BAS terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dengan pembeli condotel.
“Maksud klien kami menyerahkan sahamnya adalah agar mereka menyelesaikan dengan para pembeli. Sekarang bukannya selesai, malah semakin berpolemik,” terangnya.
Atas dasar ini pula, Zainal menambahkan bahwa kliennya pun akhirnya mengajukkan gugatan dan salah satu petitumnya adalah meminta agar saham sebanyak 50 persen yang sudah diserahkan agar dikembalikan kepada penggugat.
“Permasalahan tidak selesai-selesai. Jadi ya sudah, akhirnya klien kami minta agar sahamnya dikembalikan. Makanya kami menggugat. Dan tujuannya juga salah satunya untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi,” pungkasnya.
Sementara dari pihak Tergugat ketika dikonfirmasi masih belum bisa terhubung.

