Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai

Foto: Istimewa
BANJARMASIN, KN – Setelah menjalani beberpa kali persidangan, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan gedung Samsat Amuntai Muhamad Anshor bisa bernafas lega, karena Hakim memutuskan dia tidak bersalah, dalam sidang putusan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (31/5/2023) malam.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Anshor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi setbagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan
Subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak dalam persidangan.
Kemudian, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
“Memerintahkan uang sejumlah Rp 100 juta rupiah yang dititipkan Saksi Syaifullah, dikembalikan kepada Saksi Syaifullah,” paparnya.
Menanggapi putusan tersebut Plh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut, “Kami akan mengajukan kasasi,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M Sabri Noor Herman menyampaikan putusan tersebut hampir bersesuaian dengan nota pembelaan yang dibuat, apa yang diprediksi sejak awal memang terbukti dalam putusan Majelis Hakim.
“Kami apresiasi kepada Majelis Hakim, bahwa keadilan masih ada karena Muhamad Anshor ini profesi nya adalah appraisal dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan kode etik, bahkan saksi ahli menyatakan tidak ada pelanggaran,” paparnya.
Kemudian, Berdasarkan aturan hukum, tanah pembebasan dibawah satu hektare, pengguna anggaran dan pemilik tanah bisa langsung bertransaksi tanpa harus melibatkan appraisal yang hanya sebagai penilai, bahkan tidak menjadi patokan untuk pembebasan lahan tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan Muhamad Anshor juga tidak ada menerima uang dari siapapun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby, menuntut terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsdair 6 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 465.120.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti dakwaan primair.
Penulis: Mani
Editor: Iyus