BERITA UTAMA KPK RI

Agar Ada Kepastian Hukum, Semua Anggota Komisi XI DPR akan Diperiksa KPK di Korupsi CSR BI-OJK

Agar Ada Kepastian Hukum, Semua Anggota Komisi XI DPR akan Diperiksa KPK di Korupsi CSR BI-OJK

Agar ada kepastian hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa semua anggota komisi XI DPR RI (2019-2024) terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial serta Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemanggilan terhadap semua anggota Komisi XI sebagai kepastian hukum. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (12/12/2025).

Adapun semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adalah Satori (Partai Nasdem) dan Heri Gunawan alias Hergun (Partai Gerindra).

Pada pemeriksaan akhir 2024, Satori dan Heri Gunawan disebutkan bahwa dana program sosial tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dapil yang diterima semua anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK. Lalu, pada Kamis (7/8/2025), Satori dan Heri Gunawan ditetapakkan sebagai tersangka, namun hingga detik ini belum dijebloskan ke sel tahanan.

Diketahui bahwa Satori dan Heri Gunawan mengajukan proposal permohonan dana sosial kepada BI, OJK, dan mitra kerja lain melalui yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi.

Sebanyak 4 yayasan untuk Hergun dan 8 yayasan untuk Satori. Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan tersebut menerima uang namun tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang dijanjikan dalam proposal.

Hergun menerima total Rp15,86 miliar (Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra lain), sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar (Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain).

Kedua tersangka juga diduga melakukan TPPU dengan memindahkan dana ke rekening pribadi melalui transfer atau setor tunai. Hergun menggunakan uang untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori membelanjakan dana untuk deposito, tanah, showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya – bahkan diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *