Hukum

Gelar Perkara Khusus Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Digelar Besok

Gelar Perkara Khusus Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Digelar Besok

Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. Agenda tersebut digelar atas permintaan pihak tersangka, Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus bertujuan mengoreksi arah penyidikan sekaligus memastikan kecukupan bukti permulaan. Forum ini juga membuka ruang evaluasi lintas fungsi dan menghadirkan pendapat ahli dari kedua belah pihak—pelapor maupun terlapor.

“Gelar perkara khusus diagendakan hari Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, proses ini akan melibatkan unsur Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Inspektorat Wilayah Asisten Deputi (Irwasda), serta dihadiri oleh sejumlah lembaga pengawas eksternal dan internal kepolisian. Di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI.

Permohonan Berulang dari Kuasa Hukum

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo cs kembali melayangkan permohonan gelar perkara khusus. Salah satu kuasa hukum, Khozinudin, menyebut permohonan pertama telah diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya sejak 21 Juli 2025, namun belum ditindaklanjuti.

“Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Khozinudin, Kamis (20/11/2025).

Ia menuturkan, penyidik baru belakangan memberi sinyal agar permohonan tersebut diajukan ulang. Karena itu, pihaknya kembali menyerahkan permohonan ke Biro Wasidik.

Dinilai Janggal

Khozinudin menilai penanganan perkara ini janggal. Pasalnya, saat kasus masih berada pada tahap penyelidikan, Mabes Polri sempat menggelar perkara khusus ketika penyelidikan dihentikan. Namun, setelah penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan status perkara meningkat menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.

“Pada tahap penyidikan, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda atau menolak gelar perkara khusus,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah ini penting di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri, agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan digelarnya forum ini, kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjernihkan polemik yang berkembang di ruang publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *