Beredar Kabar Penambangan Tanpa Izin di Jalan Longsor Satui Km 171, Kapolda Kalsel “Saya Pastikan Tidak Ada”

SATUI, KN – Penambangan tanpa izin (Peti) di lokasi longsor Jalan Satui, Km 171, Kabupaten Tanah Bumbu tersebar di tengah masyarakat, peristiwa itu diketahui setelah PT Arutmin bersama Kementerian ESDM melakukan infeksi dikawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalsel Andi Rian R Djajadi menyampaikan, kegiatan di lokasi tersebut adalah pematangan lahan pembuatan dinding penahan tanah (DPT) yang dilakukan oleh PT Andika Kharisma Borneo Pratama (AKBP).
“Saya pastikan bukan Peti, PT AKBP ditunjuk resmi oleh Bupati Tanah Bumbu untuk melakukan itu dan sudah terkonfirmasi, saya terima suratnya,” tegasnya, Selasa (11/7/2023).
Hal itu juga disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP), di DPRD Provinsi beberapa waktu lalu, lanjutnya. Kalau ada yang bilang Peti, kasih saja buktinya maka kita akan tindak.
“Yang melakukan petisi beberapa tahun lalu sehingga terjadinya longsor sudah almarhum, memang ada desakan pada saat RDP dari salah satu pihak, agar masalah ini dibebankan kepada keluarga, namun perkara pidana tidak bisa diwariskan,” papar Andi Rian.
Berkaitan adanya dugaan penghadangan saat rombongan PT Arutmin bersama Kementerian ESDM ketika melakukan infeksi, dikawasan longsor di Km 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kapolda menyatakan permohonan sudah menerima Dumas dari PT Arutmin.
Dumas diterima Ditreskrimsus Polda Kalsel 3 Juli 2023, kami akan dalami dan sekarang sedang dilakukan proses penolakan, tutupnya.