BERITA UTAMA KPK RI

KPK Sita Uang Tunai di Rumah Plt Gubernur Riau, Jejak Korupsi Abdul Wahid Kian Terang

KPK Sita Uang Tunai di Rumah Plt Gubernur Riau, Jejak Korupsi Abdul Wahid Kian Terang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan menyita uang tunai dan dokumen penting dari kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi yang bersangkutan pada Senin (15/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dari rumah pribadi SF Hariyanto. Temuan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi yang saat ini tengah dikembangkan KPK.

“Penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi Wakil Gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

KPK belum membeberkan nilai total uang yang disita karena proses penghitungan dan pendalaman masih berlangsung. Selain uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah dokumen yang dinilai krusial untuk menelusuri pola pemerasan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi secara menyeluruh kepada para tersangka maupun pihak terkait lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar peran aktor-aktor kunci dalam dugaan praktik korupsi di lingkup Pemprov Riau.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan proyek pembangunan jalan dan jembatan. KPK mencatat adanya kenaikan anggaran yang signifikan dan dinilai tidak wajar, yakni mencapai 147 persen, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada program yang dikelola Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dari praktik tersebut, penyidik menduga Abdul Wahid menerima aliran dana sekitar Rp7 miliar yang dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah unit kerja. Jabatan dan kewenangan diduga digunakan sebagai alat tekanan agar setoran berjalan sesuai kehendak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam yang juga diketahui merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat. KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah maupun swasta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *