Temuan BPK Rp12,59 T di Pupuk Indonesia Harus Diusut, Bukan Disimpan
Jakarta – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhenti pada publikasi laporan audit terkait 21 temuan bermasalah di PT Pupuk Indonesia. Audit tersebut mencatat potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran yang nilainya mencapai Rp12,59 triliun.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa besarnya nilai temuan tersebut menuntut langkah lanjutan yang konkret. Ia menilai, laporan BPK harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif tanpa konsekuensi hukum.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun ini terlalu besar jika hanya disimpan sebagai laporan. BPK wajib meneruskannya kepada penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung, agar ada kepastian tindak lanjut,” ujar Uchok, Rabu (15/12/2025).
Menurutnya, sebagai lembaga auditor negara, BPK tentu menyusun laporan berdasarkan data dan bukti yang teruji. Dengan demikian, hasil audit tersebut dinilai cukup kuat untuk menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan penyimpangan di tubuh holding BUMN pupuk tersebut.
“Audit BPK bukan opini. Itu disusun dengan metodologi dan bukti yang jelas. Aparat hukum bisa menjadikannya dasar awal untuk mengusut lebih jauh,” katanya.
CBA juga menyoroti salah satu temuan krusial dalam audit tersebut, yakni indikasi pemahalan harga atau overpricing senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK). Temuan itu mencakup pembelian batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).
Uchok menilai, indikasi pemahalan harga ini harus dibedah secara menyeluruh untuk memastikan apakah masih berada dalam batas kewajaran transaksi bisnis atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Harus dibuka secara terang, apakah ini murni mekanisme bisnis atau sudah mengarah pada penggelembungan harga yang menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera memulai penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna dimintai klarifikasi atas hasil audit BPK.
“Penegakan hukum yang cepat dan tegas diperlukan agar pengelolaan BUMN tetap akuntabel dan keuangan negara terlindungi,” demikian Uchok.

