Bekas Menag Yaqut Penuhi Pemeriksaan KPK Lagi, Tersangka Korupsi Kuota Haji segera Diumumkan
Jakarta – Bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada hari ini Selasa (16/12/2025).
Pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Selanjutnua, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan pada bulan ini sembari menunggu perhitungan kerugian negara oleh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan kerugian negara itu ditargetkan selesai pada Desember 2025 dan menjadi penentu langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025) lalu.
Kini pihaknya belum bisa memastikan tanggal selesainya perhitungan tersebut. Namun, ia berharap finalisasi kerugian negara dapat membuat kasus ini semakin terang dan mempermudah penetapan tersangka. “Kita tunggu ya. Mudah-mudahan selesai Desember,” tegasnya.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status kasus kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, seperti rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Kabar yang didapatkan kakinews.id, pengumuman tersangka kasus ini akan dilakukan pada bulan ini, Desember 2025.

