Uncategorized

Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Banjarmasin Jadi Sorotan

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Kinerja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menjadi perhatian. Hingga 3 Desember 2025, Inspektorat mencatat sedikitnya 17 temuan hasil pengawasan dengan total 180 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran yang saat ini masih berproses.

Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Gelar Pengawasan Pemerintah Kota Banjarmasin yang mengusung tema “Meneguhkan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Garda Terdepan dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Kualitas Kelola Pemerintahan”.

Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengakui masih terdapat persoalan mendasar pada beberapa SKPD, khususnya terkait aspek administrasi dan ketepatan penyampaian data. Menurutnya, kelemahan tersebut kerap memicu terjadinya kelebihan pembayaran.

“Kami masih menemukan kelemahan di sejumlah SKPD, terutama dalam administrasi dan ketepatan data. Bahkan, SKPD dengan anggaran besar justru menjadi sorotan karena pengelolaan administrasinya belum optimal,” ujarnya.

Dolly juga menyoroti kendala dalam proses pemeriksaan yang sering kali terhambat akibat keterlambatan dan ketidaklengkapan data dari SKPD terkait. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengawasan dan harus segera dibenahi.

“Keterlambatan dan ketidaklengkapan data jelas menghambat pemeriksaan. Ini menjadi perhatian serius yang perlu diperbaiki bersama,” tegasnya.

Kegiatan gelar pengawasan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta dihadiri oleh seluruh kepala SKPD dan jajaran terkait. Ikhsan menjelaskan bahwa temuan pengawasan memiliki ragam pelanggaran, mulai dari ketidakpatuhan administrasi hingga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Setiap temuan akan disertai rekomendasi penyelesaian yang wajib ditindaklanjuti oleh SKPD terkait,” katanya.

Ia menambahkan, gelar pengawasan merupakan bentuk transparansi Inspektorat dalam menyampaikan hasil pengawasan selama satu tahun, baik yang bersumber dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) maupun non-PKPT. Pengawasan non-PKPT sendiri biasanya berasal dari penugasan kementerian atau pemerintah pusat.

“Inspektorat daerah sering mendapat mandat untuk melakukan review, monitoring, dan evaluasi terhadap program tertentu,” jelas Ikhsan.

Lebih lanjut, Ikhsan menekankan pentingnya penguatan peran APIP, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi SKPD. Terlebih, Inspektorat kini memegang peran penting dalam upaya pencegahan korupsi melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“APIP harus semakin kuat dan profesional agar mampu menjadi mitra perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *