Drama Percintaan “Sesama Jenis” Menguak Motif Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin

RILIS KASUS â Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin saat menjelaskan motif pelaku pembunuhan di Taekwondo Banjarmasin, Senin (17/7/2023). (foto: istimewa)
BANJARMASIN, KN – Video MENYUSUL ditangkapnya viral pelaku pembunuhan terhadap (alm) Zarkasi di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Banjarmasin Utara menguak tuduhan drama romansa “sesama jenis”
Seperti diketahui pelaku yang dibekuk di Medan (Sumatera Utara) itu
tidak kabur, sehingga Polisi menghadiahi timah panas di kakinya Setelah sampai dua hari dari Medan ke Banjarmasin pelaku menangani pihak medis RS Bharangkara yang menjaga ketat pihak Kanit Reskrim Polsek Utara Iptu Sudirno.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada wartawan mengatakan, Senin (17/7/2023) membeberkan motif pelaku berinisial MI (31) melakukan pembunuhan karena sakit hati. âMotifnya sakit hati karena sebelumnya mereka mabuk bersama dan kecanduan sesama jenis, lalu korban ketahuan main dengan laki-laki lain dari ponselnya,â?sebutnya.
Pelaku yang cemburu nmenghabisi korban menggunakan cangkul (dugaan awal) namun ternyata juga menggunakan senjata tajam (sajam)
Padahal sebelumnya mereka berdua sempat makan dan sholat Jumat bersama.
Sementara untuk barang korban selain sepeda motor PCX juga laptop serta jam tangan, namun motor korban sudah dijual.
Sedangkan pelaku sajam dibuang saat melarikan diri setelah naik kapal di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. âUntuk sajam dibuangnya saat naik kapal, sedangkan motor pelaku dijual dan belum ditemukan kepada siapa yang menjualnya,â?terang Thomas.
Dia bersyukur pelaku berhasil dibekuk berkat tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan macan Polresta Banjarmasin serta Polsek Utara. Seperti diketahui hampir 10 hari pencarian terhadap pelaku dilakukan hingga video penangkapan pelaku beredar selama 34 detik di media sosial (sosmed).
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).
Dan pelaku mengakui hanya dia sendiri yang menghabisi dengan menggunakan sajam milik korban, hingga kabur ke provinsi Sumut Medan lewat kapal.
Pelaku ikabur usai melakukan aksinya naik kapal ke Surabaya.
Kemudian lewat jalur darat ke Jakarta dan Medan karena disana ada keluarganya. âKini pelaku dijerat sesuai Pasal 338 Jo 355 KUHP dan kasusnya ditangani pihak Polsek Banjarmasin Utara,â? tutup Thomas Afrian.
Penulis / Editor : Iyus