BERITA UTAMA KPK RI

KPK Serahkan Dua Jaksa Terjaring OTT Banten ke Kejagung

KPK Serahkan Dua Jaksa Terjaring OTT Banten ke Kejagung

Konfrensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi bersama perwakilan darj Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari (Foto: Dok kakinews.id)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua oknum jaksa yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena kedua jaksa dimaksud telah lebih dahulu diproses secara hukum oleh Kejagung.

“Kami menyerahkan pihak-pihak yang diamankan dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Menurut Asep, sebelum OTT dilakukan oleh KPK, Kejagung telah menetapkan kedua oknum jaksa tersebut sebagai tersangka. Bahkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan lebih dulu oleh institusi penegak hukum tersebut.

“Status hukumnya sudah jelas karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Sprindik juga sudah ada,” ungkapnya.

Dengan penyerahan ini, Asep menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan lanjutan terhadap kasus yang melibatkan dua jaksa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. “Untuk tahapan berikutnya, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Asep juga menekankan bahwa langkah ini mencerminkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergisitas antar penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *