BERITA UTAMA KPK RI

TPPU SYL Masih Menggantung, KPK Bongkar Perkara Baru di Kementan

TPPU SYL Masih Menggantung, KPK Bongkar Perkara Baru di Kementan

Syalrul Yasin Limpo (Foto: Dok Kakinews)

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kali ini, KPK memanggil dua saksi terkait perkara pengadaan asam semut (asam formiat) untuk kebutuhan pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada era mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua saksi yang dijadwalkan hadir, Jumat (19/12/2025), yakni mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan periode 2021–2022, Ahmad Musyafak, serta Direktur CV Surya Cipta Logistik, Darwanto.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan barang/jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian TA 2021–2023,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

TPPU SYL Masih Menggantung, KPK Telusuri Perkara Lain

KPK menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL belum dilimpahkan ke pengadilan karena penyidik masih menelusuri tindak pidana asal (predicate crime). Selain perkara pemerasan yang telah inkrah, KPK menemukan sejumlah perkara lain di lingkungan Kementan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, selain pemerasan dan jual beli jabatan, muncul perkara lain seperti pengadaan X-ray dan pengadaan asam formiat. Kedua perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan menjadi bagian penting penelusuran aliran dana TPPU.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Dalam perkara pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian, mantan Sekretaris Badan Karantina sekaligus PPK, Wisnu Haryana, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dimulai sejak 12 Agustus 2024 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp82 miliar.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi pengadaan asam semut untuk kebutuhan karet di Kementan berjalan sejak 13 November 2024. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp75 miliar.

Asep menegaskan, perkara TPPU SYL akan dilimpahkan ke persidangan setelah seluruh perkara korupsi terkait rampung, dan akan didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asalnya.

SYL Jalani Hukuman di Sukamiskin

Saat ini, SYL menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,26 miliar dan US$30.000 subsider lima tahun penjara.

Dalam perkara pemerasan tersebut, SYL disebut bersama Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan jajaran di bawahnya untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. Pada tingkat kasasi, vonis terhadap SYL tetap diperkuat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *