BERITA UTAMA Hukum

Perintah Hakim Tak Digubris, MAKI Desak Dewas KPK Bongkar Sikap KPK soal Bobby Nasution

Perintah Hakim Tak Digubris, MAKI Desak Dewas KPK Bongkar Sikap KPK soal Bobby Nasution

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution (Foto: Dok Kakinews/Ist)

Jakarta, Kakinews.id – Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara terbuka meminta Dewan Pengawas KPK bertindak tegas dengan memanggil wartawan Tempo wilayah Medan, Sahat Simatupang, sebagai saksi kunci dalam polemik dugaan pengabaian perintah hakim oleh KPK.

Desakan tersebut berangkat dari kesaksian Sahat dalam sidang praperadilan antara MAKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam persidangan itu, Sahat mengungkap adanya perintah tegas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi.

Namun fakta persidangan menunjukkan perintah tersebut tak pernah dijalankan. Hingga perkara diputus, KPK tidak menghadirkan Bobby Nasution, meskipun perintah telah disampaikan secara terbuka di ruang sidang.

MAKI menilai pemanggilan ulang Sahat oleh Dewan Pengawas KPK menjadi penting untuk membantah klaim KPK yang belakangan menyebut perintah hakim telah “diralat”. Menurut MAKI, tidak pernah ada pencabutan atau koreksi formal dari majelis hakim atas perintah tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa klarifikasi Jaksa Penuntut Umum kepada hakim tidak bisa ditafsirkan sebagai pembatalan perintah. “Tidak ada ralat atau pencabutan. Hakim tetap meminta Gubernur Sumut dihadirkan, tetapi KPK memilih tidak melaksanakannya. Ini bukan soal tafsir, melainkan kepatuhan terhadap perintah pengadilan,” ujarnya kepada Kakinews.id, Minggu (21/12/2025).

Boyamin juga menyoroti pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang menyebut adanya ralat perintah hakim. MAKI menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan menutupi fakta persidangan.

Lebih jauh, MAKI mencium adanya perlakuan berbeda terhadap Bobby Nasution. Dalam banyak perkara korupsi di daerah lain, kepala daerah kerap dipanggil sebagai saksi, bahkan tak jarang ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadiran Gubernur Sumut dalam perkara ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim secara eksplisit menyebut adanya actus reus berupa pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos anggaran lain. MAKI menilai pergeseran tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan kepala daerah.

“Fakta pergeseran anggaran itu disebut jelas dalam putusan hakim. Namun anehnya, KPK tidak pernah memanggil Gubernur Sumut, baik di tahap penyidikan maupun saat persidangan, meski telah diperintahkan,” kata Boyamin.

Atas rangkaian sikap tersebut, MAKI menilai telah terjadi indikasi pembangkangan terhadap perintah hakim yang berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum. MAKI pun mendesak Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik dan prosedur internal, serta menjatuhkan sanksi tegas bila terbukti terjadi pengabaian perintah pengadilan.

MAKI menegaskan, pembenahan menyeluruh diperlukan agar KPK kembali berdiri pada prinsip independensi, keberanian, dan kepatuhan terhadap hukum acara, tanpa pandang bulu terhadap jabatan maupun kekuasaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *