Kasus Pornografi Viral di Balangan, Polisi Sita Ponsel dan Tetapkan Dua Tersangka
KAKINEWS.ID, PARINGIN – Kasus video asusila sesama jenis yang viral dan menghebohkan media sosial kini memasuki babak baru. Polres Balangan telah mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video tersebut.
Kedua tersangka dihadirkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Senin (22/12), di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan.
Salah satu tersangka berinisial FB diketahui merupakan selebgram yang cukup dikenal di Kabupaten Balangan dan Kalimantan Selatan. FB bersama lawan mainnya berinisial HY diamankan setelah video asusila dengan latar kasur merah tersebut viral di media sosial.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau menyebarluaskan konten pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1), atau Pasal 34 jo Pasal 8, atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Awalnya tersangka FB mengelak dan mengaku bukan orang dalam video tersebut, bahkan menyebut video itu merupakan hasil kecerdasan buatan (AI). Namun setelah video lain kembali viral, khususnya yang berlatar kasur merah, FB tidak dapat menyangkal,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan tersangka, video tersebut dibuat pada tahun 2024 di rumah tersangka HY yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Sementara itu, untuk video lain yang melibatkan tersangka FB dengan pihak berbeda, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan. Penanganan kasus tersebut melibatkan koordinasi lintas wilayah hukum karena lokasi kejadian berada di luar Kabupaten Balangan.
“Video viral yang pertama diketahui berlokasi di salah satu hotel di Banjarmasin. Identitas lawan main FB dalam video tersebut sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses hukum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan ditempatkan terpisah dari tahanan lain untuk kepentingan pengamanan dan kesehatan,” tegas Kapolres.
Dalam konferensi pers yang sama, Polres Balangan juga menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana korupsi dugaan pengadaan ambulans fiktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan.
Tersangka berinisial MS terbukti melakukan penyelewengan dana desa dengan tujuan memperkaya diri sendiri, dengan total kerugian negara mencapai Rp195 juta. Saat ini, tersangka MS telah ditahan di Mapolres Balangan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kementerian Agama Kabupaten Balangan, perwakilan pengurus MUI Kabupaten Balangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, para pejabat utama Polres Balangan, serta awak media.

