Daerah

HSU Wajibkan PT PDL Tambah Sumur Pantau dan Grease Trap

HSU Wajibkan PT PDL Tambah Sumur Pantau dan Grease Trap

KAKINEWS.ID Amuntai – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) membahas penilaian substansi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Domestik milik PT Persada Dinamika Lestari (PDL).

Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Lingkungan Hidup HSU, Senin (22/12/2025) dan menghasilkan sejumlah rekomendasi teknis yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Marwoto mewakili Kepala Disperkim LH HSU, Masray Swafajar Nejar menyampaikan PT PDL diwajibkan menambah titik pemantauan air tanah pada setiap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Disepakati penambahan titik pemantauan hulu dan hilir air tanah dengan jarak maksimal 10 meter pada masing-masing IPAL.

Dengan tiga IPAL yang dimiliki, maka total terdapat enam sumur pantau,” ujar Marwoto.

Selain itu, parameter pemantauan kualitas air tanah harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.

Dalam pembahasan tersebut, Disperkim LH HSU juga mewajibkan pemasangan grease trap atau alat penyaring lemak di setiap rumah karyawan dan kantor yang menghasilkan limbah domestik.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kandungan minyak dan lemak sebelum limbah masuk ke sistem pengolahan. “Perusahaan juga diwajibkan menambahkan bak penangkap minyak dan lemak serta melengkapi data ketinggian muka air tanah, termasuk batas tertinggi muka air tanah,” jelasnya.

Marwoto menegaskan pemenuhan seluruh rekomendasi teknis tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan memastikan pengelolaan limbah domestik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga berharap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat mengelola limbah domestik dengan baik, sehingga ke depan dapat diterapkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh PT PDL.

Sementara itu, perwakilan PT PDL, Ariswandi menyampaikan pengawasan pengelolaan limbah dilakukan secara periodik, baik tahunan maupun berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemantauan pH air limbah dilakukan setiap hari, sedangkan pelaporan hasil pemantauan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap satu bulan sekali,” ujarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *