Kejagung Kaji Kemungkinan Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Chromebook, 12 Perusahaan Ini Ketar-ketir!
Ilustrasi – Laptop Chromebook (Foto: Ist)
Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelaah kemungkinan menetapkan tersangka dari kalangan korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan jika ditemukan keterlibatan secara langsung. Namun, saat ini penyidik pada Direktorat Jampidsus masih mendalami hal tersebut.
“Bukan hal yang mustahil. Saat ini masih dalam pendalaman. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan, bisa saja korporasi ditetapkan tersangka,” kata Anang di Kejagung, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, Anang juga menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri kaitan investasi Google ke Go-Jek yang sempat disinggung dalam persidangan kasus ini.
Jaksa menuding proyek pengadaan Chromebook dilakukan Nadiem Anwar Makarim dengan tujuan meningkatkan investasi Google ke perusahaannya. Surat dakwaan menyebutkan beberapa aliran investasi Google ke PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa), antara lain:
Tahun 2017, Google menyetor modal US$99,9 juta.
Tahun 2019, penyetoran modal kembali dilakukan sebesar US$349,9 juta.
Google Asia Pasifik Pte Ltd menanamkan modal US$59,9 juta.
Mei–Oktober 2021, terjadi penanaman modal tambahan senilai US$276 juta, bersamaan dengan terbitnya Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Jaksa menyebut tindakan tersebut semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadi Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT AKAB, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih.
Kasus ini juga disebut menguntungkan 12 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan Chromebook, dengan rincian nilai:
- PT Supertone (SPC) – Rp44,96 miliar
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) – Rp819 juta
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) – Rp177,41 miliar
- PT Lenovo Indonesia – Rp19,18 miliar
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) – Rp41,18 miliar
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) – Rp2,27 miliar
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) – Rp101,51 miliar
- PT Evercoss Technology Indonesia – Rp341 juta
- PT Dell Indonesia – Rp112,68 miliar
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) – Rp48,82 miliar
- PT Acer Indonesia – Rp425,24 miliar
- PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281,68 miliar
Penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung menegaskan tidak menutup kemungkinan tersangka dari korporasi akan muncul seiring dengan perkembangan pendalaman fakta di lapangan.

