BERITA UTAMA KPK RI

KPK Sita Ratusan Juta di Rumah Dinas Bupati Inhu, Jejak Korupsi Gubernur Riau Makin Melebar

KPK Sita Ratusan Juta di Rumah Dinas Bupati Inhu, Jejak Korupsi Gubernur Riau Makin Melebar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Pekanbaru, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp400 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan temuan tersebut. Ia menyebutkan, uang yang diamankan terdiri dari pecahan rupiah serta mata uang asing.

“Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Inhu, penyidik mengamankan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp400 juta, termasuk mata uang dolar Singapura,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan memperjelas peran pihak-pihak terkait.

Budi menegaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan serta potensi keterlibatan aktor lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih terus berlangsung. KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *