BERITA UTAMA Hukum

Korupsi Aluminium Inalum Meledak, Mantan Direktur Pelaksana Masuk Rutan

Korupsi Aluminium Inalum Meledak, Mantan Direktur Pelaksana Masuk Rutan

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan OAK, tersangka baru dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Senin (22/12/2025) malam. (Foto: Dok Kakinews.id/Penkum Kejati Sumut)

Medan, Kakinews.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan OAK, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2019–2021, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019.

Penahanan dilakukan pada Senin (22/12/2025) setelah penyidik mendalami dugaan rekayasa transaksi yang merugikan keuangan negara.

Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Ginting, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka OAK,” ujar Bani Ginting dalam keterangan resminya.

Dalam konstruksi perkara, OAK diduga tidak bertindak sendiri. Penyidik menemukan adanya kesepakatan bersama dengan dua tersangka lain, DS dan JS, yang telah lebih dulu ditahan.

“Tersangka OAK bersama-sama dengan tersangka DS dan JS, dengan mufakat jahat, diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya wajib dilakukan secara cash dan SKBDN menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ungkap Bani.

Perubahan skema pembayaran ini dinilai menyimpang dari prosedur standar transaksi BUMN dan membuka risiko gagal bayar. Fakta penyidikan menunjukkan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian negara pada PT Inalum,” tegasnya.

Nilai kerugian negara diperkirakan sangat signifikan.

“Kerugian sementara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,496 miliar, namun untuk kepastian nominal kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Bani.

Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan dan pengambilan keputusan di internal Inalum. Sebagai BUMN strategis, perubahan skema pembayaran bernilai besar seharusnya melalui proses analisis risiko dan persetujuan berlapis.

Atas perbuatannya, OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Bani.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. “Tim penyidik terus melakukan pendalaman, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandas Bani Ginting.

Kasus ini berpotensi membuka tabir praktik bermasalah dalam transaksi komoditas BUMN dan menjadi ujian serius komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di sektor industri strategis nasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *