BERITA UTAMA Hukum

Duduk Perkara Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta yang Jerat Kajari Bateng Padeli

Duduk Perkara Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta yang Jerat Kajari Bateng Padeli

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang juga Kajari Bangka Tengah (Bateng) Padeli (P) (Foto: Kakinews.id/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, Kakinews.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang juga Kajari Bangka Tengah (Bateng) Padeli (P).

Penahanan dilakukan sejak Senin, 22 Desember 2025, di Rutan Cabang Kejaksaan Agung Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

P menjadi tersangka setelah diduga menerima Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, “Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Penetapan ini didasarkan pada pemeriksaan saksi, dokumen, alat bukti, dan barang bukti yang kuat.

Kasus BAZNAS Enrekang

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Pada 2 Desember 2025, penyidik menetapkan satu tersangka ASN berinisial SL (40), yang bertugas di Kejari Enrekang, terkait dugaan manipulasi pengembalian kerugian negara.

Modus yang dijalankan SL adalah menyimpan Rp840 juta dari pengembalian kerugian negara, yang seharusnya disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Dari total dana yang diterima, SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar, sehingga terdapat dugaan penggelapan dana negara.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, “Total kerugian negara dari kasus BAZNAS Enrekang mencapai Rp16,6 miliar. Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang mencoba menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.”

Kasus ini menambah daftar pejabat Kejaksaan yang tersangkut dugaan korupsi, menimbulkan sorotan publik atas praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan dana zakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *