BERITA UTAMA KPK RI

KPK Setop Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel Konut Rp2,7 T, Publik Geleng Kepala

KPK Setop Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel Konut Rp2,7 T, Publik Geleng Kepala

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini. “Dugaan korupsi telah bergulir sejak 2017, tapi penyidik tidak menemukan kecukupan bukti. SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Meski kasus dihentikan, KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru. “Jika ada informasi kebaruan terkait perkara ini, masyarakat bisa menyampaikannya ke KPK,” tambah Budi.

Kasus ini pertama kali menyeret Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017. Mantan bupati yang menjabat 2007-2009 dan 2011-2016 itu diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dari izin kuasa pertambangan dan izin usaha produksi nikel yang diterbitkannya untuk sejumlah perusahaan.

“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel yang didapat dari perizinan yang diduga melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers 3 Oktober 2017.

Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengurus izin pertambangan nikel pada 2007-2009. Dugaan pelanggaran yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keputusan KPK menghentikan kasus ini memicu pertanyaan publik: apakah hukum di Indonesia benar-benar menegakkan keadilan bagi rakyat, atau tetap condong melindungi elite politik dan bisnis pertambangan?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *