BERITA UTAMA KPK RI

KPK Periksa Eks Pejabat Bekasi Terkait Skandal Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara: Bekas Sekretaris Dinas Citata Beni Saputra

KPK Periksa Eks Pejabat Bekasi Terkait Skandal Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara: Bekas Sekretaris Dinas Citata Beni Saputra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, pada Senin (29/12/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Beni sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik turut menciduk ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang, yang diketahui menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

“Penyidik memanggil BS untuk dimintai keterangannya terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya. Budi belum menjelaskan apakah Beni memenuhi panggilan serta materi yang akan didalami dalam pemeriksaan.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Mereka langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka merupakan praktik ijon proyek. Ade dan ayahnya disebut meminta setoran kepada penyedia jasa konstruksi meskipun proyek yang dijanjikan belum tersedia dalam perencanaan pemerintah daerah.

Indikasi transaksi tersebut muncul setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket pekerjaan yang diiming-imingi proyek pada tahun anggaran berikutnya.

Total dana yang berhasil dihimpun lewat skema setoran ilegal itu mencapai Rp9,5 miliar, dengan empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat aliran dana serta keterlibatan pihak lain masih terus ditelusuri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *