BERITA UTAMA KPK RI

KPK Dalami Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Kejari HSU, 11 Saksi Digarap di Polda Kalsel

KPK Dalami Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Kejari HSU, 11 Saksi Digarap di Polda Kalsel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Pada Senin (29/12/2025), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai pejabat daerah, aparatur kejaksaan, hingga pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Di antara saksi yang dipanggil terdapat nama Direktur RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Evana; Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana; Kepala Kemenag HSU, Nahdiyatul Husna; serta sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkab HSU. KPK juga telah memanggil jaksa fungsional, bendahara pembantu pengeluaran, sopir Kepala Kejari, notaris, dan beberapa pihak swasta untuk memberikan keterangan.

Agenda pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan terhadap tiga pejabat Kejari HSU yang telah menyandang status tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Albertinus diduga menikmati aliran dana tidak sah mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dana tersebut berasal dari pemerasan dalam penanganan perkara, pemotongan anggaran internal kejaksaan, hingga pungutan liar lainnya.

Dalam konstruksi perkara yang sedang ditelisik KPK, sekitar Rp804 juta diduga ditarik melalui praktik pemerasan selama November hingga Desember 2025. Uang tersebut diduga masuk melalui dua perantara, ASB dan TAR. Di samping itu, pemotongan anggaran operasional Kejari HSU juga diduga dikendalikan oleh Albertinus melalui bendahara untuk kepentingan pribadi.

Keterlibatan pejabat kejaksaan secara langsung dalam dugaan korupsi ini memantik perhatian publik. KPK menegaskan, penindakan tidak akan pandang bulu sekalipun melibatkan aparat penegak hukum.

“Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mencari keuntungan pribadi akan diproses sesuai aturan,” ujar Asep.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *