Bocor Data Rahasia di Pertamina: Jejak Komunikasi Gelap Terbongkar di Persidangan
Suasana sidang perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 (Foto: Kakinews.id/Puspenkum Kejagung)
Jakarta, Kakinews.id – Sidang perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 kembali mengungkap sederet temuan penting di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tim Jaksa Penuntut Umum menampilkan bukti adanya dugaan kebocoran informasi strategis serta penyimpangan prosedur pendaftaran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang melibatkan perusahaan Trafigura Asia Trading.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, memaparkan bahwa hubungan komunikasi personal antara pihak Trafigura, panitia pengadaan, dan Terdakwa Agus Purwono terjalin cukup intens.
Dalam bukti pesan WhatsApp yang diajukan ke persidangan, terlihat adanya pembahasan data internal sangat sensitif, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pesan tersebut dikirim oleh mantan Senior Manager Trafigura, Martin Haendra Nata.
Jaksa menilai HPS merupakan data tertutup yang tidak boleh diketahui oleh peserta DMUT karena masuk kategori rahasia negara. Temuan lain juga menunjukkan adanya komunikasi melalui telepon pribadi, baik oleh panitia (Rian dan Ari Febrian) maupun terdakwa. Padahal aturan Pertamina mewajibkan seluruh komunikasi tender hanya dilakukan melalui perangkat resmi perusahaan di ruang yang telah ditentukan.
Persoalan tidak berhenti di situ. JPU menilai proses masuknya Trafigura Asia Trading ke daftar DMUT pun diduga menyimpang. Perusahaan tersebut disebut masih berstatus DMUT Bersyarat karena induknya, Trafigura PTTEP-LTD, memiliki sanksi yang belum diselesaikan. Merujuk aturan internal, entitas yang tengah menjalani sanksi—baik induk maupun anak perusahaan—tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi maupun pelaksanaan tender.
Selain pelanggaran administratif, jaksa juga menyinggung adanya pertemuan nonformal antara pihak Trafigura dan beberapa individu seperti Yogi, Martin, dan Bob. Pertemuan itu dilakukan di tengah proses pendaftaran perusahaan, meskipun masih ada kewajiban hukum yang belum tuntas.
“Rangkaian temuan tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya rekayasa pemenang tender dan pembiaran terhadap pelanggaran mekanisme resmi demi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (31/12/2025).

