Komandan dan Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Divonis Berat, Seluruhnya Dipecat dari TNI AD
Sebanyak 17 prajurit yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama. Hukuman juga disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat (AD). (Foto: Antara)
Kupang, Kakinews.id – Pengadilan Militer III-15 Kupang resmi menjatuhkan putusan terhadap 17 prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kabupaten Kupang. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (31/12/2025).
Dua perwira, Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), menerima hukuman terberat berupa sembilan tahun penjara. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar karena saat kejadian menjabat sebagai komandan peleton. “Para terdakwa terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa, dilakukan secara bersama-sama dan dalam kedinasan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, 15 prajurit lainnya yang berpangkat bintara dan tamtama divonis enam tahun penjara. Mereka antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Poncianus Allan Dadi, hingga Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. Seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan TNI Angkatan Darat.
Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman tambahan berupa restitusi wajib dipenuhi. Masing-masing terdakwa diwajibkan mengganti kerugian kepada keluarga Prada Lucky Namo sebesar Rp 32.036.768. “Apabila tidak dilunasi dalam waktu 30 hari setelah putusan inkrah, maka jaksa militer berwenang melakukan penyitaan harta terdakwa,” kata Subiyanto. Ia menambahkan, bila penyitaan tidak mencukupi, akan ada tambahan pidana satu bulan kurungan.
Perwakilan Oditur Militer menyatakan putusan ini menjadi bentuk akuntabilitas institusi atas tindak kekerasan yang dilakukan prajurit kepada bawahan. Namun baik pihak penuntut maupun para terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Pengadilan memberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kasus tragis yang menimpa Prada Lucky Namo ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait praktik kekerasan dalam lingkungan militer yang kembali menjadi sorotan. Majelis hakim berharap putusan ini menjadi peringatan tegas bahwa tindak kekerasan dalam pembinaan prajurit tidak dapat ditoleransi di tubuh TNI.

