BERITA UTAMA Hukum

Korupsi PJUTS ESDM: Mantan Irjen hingga Direktur BUMN Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar

Korupsi PJUTS ESDM: Mantan Irjen hingga Direktur BUMN Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta – Kakinews.id. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun anggaran 2020 di lingkungan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Tiga tersangka tersebut yakni AS, mantan Irjen Kementerian ESDM periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE yang juga KPA 2019–2021, serta L yang ketika itu menjabat Direktur Operasional PT LEN Industri.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai audit kerugian negara rampung dilakukan lembaga pemeriksa keuangan. “Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK, ditemukan nilai kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Totok menjelaskan bahwa praktik rekayasa proyek telah dirancang sejak fase awal sebelum lelang. Menurutnya, AS disebut telah menjalin permufakatan melalui keponakannya berinisial S dengan L agar PT LEN Industri memenangkan tender. “Ada perubahan strategi pengadaan. Spesifikasi dan paket pekerjaan diubah supaya hanya perusahaan tertentu yang memenuhi syarat mengikuti lelang,” katanya.

Dalam proses lelang yang berlangsung April–Juni 2020, panitia pengadaan awalnya menggugurkan PT LEN Industri karena tidak memenuhi ketentuan teknis. Namun keputusan tersebut kemudian dibalik atas intervensi petinggi internal. “Panitia mendapatkan tekanan untuk tetap meloloskan PT LEN Industri meski dinilai tidak layak,” tutur Totok.

Ia melanjutkan bahwa dugaan pelanggaran berlanjut pada tahap pelaksanaan. Terdapat pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran dan tanpa seizin PPK. Akibatnya, banyak unit PJUTS tidak terpasang maupun tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Ini bukan hanya soal prosedur yang dilanggar, tapi dampak langsung berupa infrastruktur publik yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucapnya menegaskan.

Totok memastikan pihaknya akan memperluas penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan peran pihak lain yang diduga turut terlibat. “Kami akan terus mendalami peran setiap aktor dalam perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *