BERITA UTAMA Hukum

Kejagung Kebut Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara Rp 2,7 T, Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi Sudah Dilakukan

Kejagung Kebut Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara Rp 2,7 T, Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi Sudah Dilakukan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terus bergerak. Kejaksaan Agung memastikan perkara ini telah berada pada tahap penyidikan di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa proses penyidikan sudah mulai berjalan sejak Agustus atau September 2025.

“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan. Di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Ia menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin tambang yang justru menyerobot kawasan hutan lindung.

“Bekerja sama, modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” tandasnya.

Menurut Anang, skema dugaan kejahatannya adalah pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang kemudian menjalankan aktivitas tambang di zona yang seharusnya dilindungi. Keterlibatan sejumlah pihak dari institusi lain juga ditengarai ikut memperlancar praktik ini.

Tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat. Lokasi-lokasi yang digeledah mencakup wilayah Konawe Utara, kantor pemerintahan daerah, hingga lokasi di Jakarta.

Saat ini, penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

Meski kasus ini beririsan dengan perkara yang sebelumnya pernah ditangani KPK, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan yang berjalan saat ini berdasar pada indikasi tindak pidana dalam rentang waktu 2013 hingga 2025, dan tidak hanya berfokus pada satu nama tertentu.

Diketahui, KPK pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017 dalam dugaan korupsi terkait IUP. Namun lembaga antirasuah kemudian menghentikan penyidikannya melalui SP3 pada Desember 2024, dengan alasan tidak tercukupinya alat bukti untuk menjerat perkara pasal kerugian negara serta daluwarsa pada aspek dugaan suap.

Kejagung kini melanjutkan penelusuran aliran uang serta aktivitas tambang yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, nilai yang berasal dari aktivitas produksi nikel pada wilayah yang diberikan izinnya secara melawan hukum.

Seiring berjalannya pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan, publik kini menanti siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara besar yang menyeret kekayaan sumber daya alam negara ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *