Kejari Tabalong Terbanyak Penanganan Perkara Restorative Justice
KAKINEWS.ID Tanjung – Kejaksaan Negeri Tabalong, meraih predikat terbanyak penanganan perkara dengan restorative justice lingkup Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan capaian delapan perkara sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara mengatakan delapan perkara yang diselesaikan melalui RJ telah sesuai syarat yang ditentukan.
“Restorative justice mencakup perkara penganiayaan, pencurian, penggelapan dan tidak ada kasus penyalahgunaan narkoba,” jelas Anggara, Rabu (31/12/2025).
Syarat untuk penghentian penuntutan atau RJ diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain raihan RJ terbanyak predikat satker terbaik juga diraih bidang intelijen, tindak pidana khusus dan tindak pidana umum Kejari Tabalong atas kinerjanya selama satu tahun ini.
Anggara menyebutkan capaian kinerja bidang intelijen diantaranya penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebanyak 22 kegiatan, program Jaksa Menyapa 6 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 22 kegiatan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) 4 kegiatan.
Bidang tindak pidana khusus mencakup penyelidikan 4 perkara, penyidikan 6 perkara, penuntutan 4 perkara, berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 1 perkara dan Pra-penuntutan 2 perkara.
Sebelumnya penghargaan ini diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto kepada Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara pada tanggal 11 Desember 2025.
Sementara itu terkait penyelamatan keuangan daerah selama tahun 2025 Kejari Tabalong berhasil memulihkan keuangan negara dari kasus piutang pajak usaha katering sebesar Rp9,5 miliar.

