BERITA UTAMA Hukum

OTT Jaksa HSU: Kejagung Copot Jabatan dan Hentikan Gaji Tersangka Pemerasan

OTT Jaksa HSU: Kejagung Copot Jabatan dan Hentikan Gaji Tersangka Pemerasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung menindak tegas tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa ketiganya telah dicopot dari jabatan struktural mereka.

“Kalau pidana itu kita kedepankan. Baik itu Kajari-nya, Kasi Datun-nya, ataupun Kasi Intel-nya,” ujar Anang dalam laporan akhir tahun Kejagung, Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan bahwa pencopotan dilakukan sebagai bentuk penegakan etik dan hukum yang berjalan bersamaan. “Pertama copot dari jabatannya baik sebagai Kajari maupun para Kasi. Dan diberhentikan sementara dari PNS-nya.”

Selain itu, pembayaran gaji terhadap para jaksa tersebut juga telah dihentikan. Anang menekankan bahwa kebijakan itu berlaku sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah,” ucapnya.

Kejaksaan juga sudah menunjuk Kepala Kejari HSU yang baru. “SK yang baru sudah (ada nama Kajari Hulu Sungai Utara). Kalau Kasi-nya belum ya. Tapi mungkin nanti dalam waktu dekat segera diisi. Karena pelayanan dan penegakan hukum di bawah itu harus tetap berjalan,” kata Anang menambahkan.

Ketiga pejabat yang dimaksud ialah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, serta Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025–2026.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *