Soroti Kasus Disdik, KAKI Kalsel Dorong Kejari Banjarmasin Usut Peran Legislatif
Ketua Kaki Kalsel saat Unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalsel beberapa waktu Lalu (Foto : Dokomenasi KakiNews)
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN– Kasus dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus menjadi perhatian publik. Sebelumnya, aparat kejaksaan diketahui telah melakukan penggerebekan di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Di tengah proses hukum tersebut, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Kasus di Disdik yang saat ini sedang bergulir di Kejari Banjarmasin, pihak legislatif khususnya yang membidangi anggaran pada waktu proyek tersebut berjalan perlu ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ujar pria yang akrab disapa H Usai ini.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak legislatif merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah, mengingat setiap proyek pemerintah daerah tidak terlepas dari pembahasan dan persetujuan DPRD.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab dari proyek tersebut. Jika dalam pekerjaan atau kegiatan itu ditemukan adanya masalah, DPRD Kota Banjarmasin tidak bisa cuci tangan dan harus ikut dimintai keterangan, khususnya DPRD atau komisi yang membidangi saat itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis antikorupsi yang kerap beraksi hingga ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK di Jakarta ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
Ia berharap Kejari Banjarmasin dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas, termasuk menelusuri peran eksekutif maupun legislatif agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Semua pihak yang terkait wajib diperiksa demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

