Hadiah Anak Magang Ikut Dilaporkan: 5.020 Gratifikasi Masuk ke KPK Sepanjang 2025
KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat penerimaan 5.020 laporan gratifikasi dari berbagai instansi. Di antara laporan tersebut, muncul fenomena unik: sejumlah aparatur sipil negara (ASN) melaporkan hadiah yang mereka terima justru berasal dari peserta magang yang berada di bawah bimbingan mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan itu datang dari pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang ditugaskan sebagai mentor magang oleh instansinya. Menurutnya, para mentor tersebut secara sadar melaporkan pemberian yang mereka terima karena menyadari potensi pelanggaran aturan.
“KPK menerima laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya pemberian dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka dampingi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Adapun bentuk gratifikasi yang dilaporkan tergolong barang konsumtif dan cenderung bernilai kecil. Budi menyebutkan, pemberian itu antara lain berupa pakaian, jaket, botol minum atau tumbler, jam tangan, hingga parfum. Namun demikian, KPK tidak merinci jumlah ASN yang terlibat dalam pelaporan hadiah dari peserta magang tersebut.
Fenomena ini, menurut KPK, menjadi pengingat bahwa gratifikasi tidak selalu muncul dalam bentuk uang atau hadiah bernilai besar. Bahkan pemberian yang terkesan sederhana tetap masuk dalam kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan tugas penerima.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, KPK telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Koordinasi ini dilakukan agar dalam pelaksanaan program magang tidak ada budaya pemberian hadiah kepada mentor atau pejabat di instansi pemerintah.
“Sebagai langkah mitigasi awal, khususnya terkait Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK meminta agar tidak ada pemberian hadiah atau bentuk lainnya. Ini bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Secara keseluruhan, KPK mencatat tren peningkatan kepatuhan pelaporan gratifikasi pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 5.020 laporan, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan nilai taksiran Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 laporan lainnya berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp13,17 miliar. Jika digabungkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,40 miliar.
Dari sisi pelapor, sebanyak 1.620 laporan atau sekitar 32,3 persen disampaikan langsung oleh individu. Sisanya, sebanyak 3.400 laporan atau 67,7 persen, berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. KPK menilai tren ini sebagai sinyal meningkatnya kesadaran aparatur negara terhadap pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas publik.

