BERITA UTAMA KPK RI

Mengapa KPK Belum Menyentuh Kajari Kabupaten Bekasi Eddy dengan Status Tersangka?

Mengapa KPK Belum Menyentuh Kajari Kabupaten Bekasi Eddy dengan Status Tersangka?

Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (Foto: Ist)

Jakarta, Kakinews.id — Keputusan Kejaksaan Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi justru memperlebar tanda tanya publik. Pasalnya, pencopotan itu dilakukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang menyeret lingkaran kekuasaan di Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Eddy kini berstatus non-job setelah ditarik ke Kejaksaan Agung. “Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. Non-job,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/12/2025). Eddy saat ini diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan baru akan diproses lebih lanjut jika terbukti bersalah.

Narasi “langkah preventif” kembali dikedepankan. Kejagung berdalih pencopotan dilakukan demi menjaga marwah institusi dan mencegah potensi gangguan proses hukum. Namun, logika ini justru memantik kritik: jika dugaan pelanggaran sedemikian serius hingga jabatan harus dicabut, mengapa proses pidana di KPK berjalan begitu lamban?

Pencopotan tanpa status hukum menempatkan negara pada posisi janggal. Di satu sisi, Kejagung tampak ingin sigap merespons tekanan publik. Di sisi lain, absennya penetapan tersangka menciptakan kesan ketegasan setengah hati. Tindakan administratif seolah menjadi pengganti proses hukum yang semestinya dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Langkah ini juga berisiko melabrak asas praduga tak bersalah. Tanpa kepastian hukum, pencopotan jabatan berubah menjadi “hukuman sosial” yang tidak pernah diuji di pengadilan. Negara tampak ragu: ingin terlihat tegas membersihkan internal, tetapi enggan memastikan keadilan prosedural bagi aparatnya sendiri.

Kontroversi ini kian menguat karena Eddy diduga terkait langsung dengan perkara besar yang ditangani KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Kamis (18/12/2025), penyidik KPK bahkan menyegel rumah Eddy bersamaan dengan penangkapan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang.

KPK sendiri memilih bersikap dingin. Juru bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa pencopotan Eddy merupakan urusan internal Kejagung. “Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM dan menjadi ranah Kejaksaan Agung,” ujarnya, Minggu (28/12/2025). Meski demikian, KPK mengklaim koordinasi dengan Kejagung tetap berjalan, khususnya dalam perkara yang menyeret oknum jaksa.

Fakta lain tak kalah mencolok: dari OTT tersebut, 10 orang diamankan dan tiga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi. Mereka langsung ditahan. Eddy? Namanya mencuat, rumahnya disegel, jabatannya dicopot—namun status hukumnya menggantung.

Surat Keputusan pencopotan Eddy tertuang dalam KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025, ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jabatan Kajari Bekasi kini diisi Semeru, mantan Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Utara.

Kasus Eddy Sumarman kini menjelma simbol kegamangan penegakan hukum. Ketika langkah administratif bergerak lebih cepat dari proses pidana, publik berhak curiga: apakah ini bentuk kehati-hatian hukum, atau justru keberanian yang berhenti di setengah jalan?

Hingga berita ini diterbitkan, Kakinews.id masih berupaya memperoleh tanggapan langsung dari Eddy Sumarman. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Sementara itu, publik terus menunggu satu hal yang paling menentukan: kepastian hukum, bukan sekadar pencopotan jabatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *