17 Perusahaan Ini Muncul dalam Skandal IUP Nikel Konut: Korupsi Triliunan yang Pernah “Dimatikan” KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, setelah kasus bernilai triliunan rupiah itu diketahui dihentikan diam-diam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan oleh tim Jampidsus sejak Agustus 2025.
Ia menyebut, tim penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara yang menerbitkan IUP kilat kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel. Penerbitan izin tersebut dinilai sarat penyalahgunaan kewenangan dan membuka karpet merah bagi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Tak hanya itu, penyidikan Kejagung juga mengungkap fakta yang lebih serius. Aktivitas pertambangan nikel oleh puluhan perusahaan tersebut diketahui menembus kawasan hutan lindung. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor dan rumah pihak-pihak terkait, baik di Konawe Utara maupun Jakarta, guna mengamankan dokumen dan alat bukti.
Untuk menghitung dampak finansial ke negara, Jampidsus kini berkoordinasi dengan BPKP. Dugaan kerugian negara tidak hanya berasal dari penerbitan IUP bermasalah, tetapi juga dari kerusakan kawasan hutan lindung akibat penambangan ilegal. “Ini bukan sekadar soal izin, tetapi perusakan lingkungan yang sistematis dan terorganisasi,” ujar Anang, Jumat (2/1/2026).
Ironisnya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, meski kasus ini sejatinya telah lama bergulir.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka sejak Oktober 2017. Aswad diduga menerbitkan 17 IUP hanya dalam satu hari, bahkan sebagian izinnya tumpang tindih dengan lahan milik PT Aneka Tambang.
Dalam penyidikan KPK kala itu, Aswad disebut menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
Upaya penahanan pada September 2023 kandas dengan alasan kesehatan. Namun publik dikejutkan ketika KPK belakangan mengakui telah menerbitkan SP3 atas kasus ini pada Desember 2024, dan baru mengumumkannya setahun kemudian.
Sementara itu, Kejagung sebenarnya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan sejak awal 2025. Tim Jampidsus berulang kali turun ke lapangan, mondar-mandir Jakarta–Konawe Utara, mengumpulkan bukti dan keterangan. Surat perintah penyidikan baru diteken Agustus 2025, menandai babak baru penanganan perkara yang sempat “menghilang” di KPK.
Informasi yang dihimpun Kakinews.id menyebutkan, sedikitnya 17 perusahaan telah teridentifikasi menerima IUP kilat dan menyalahgunakannya untuk eksplorasi nikel di kawasan hutan lindung.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejagung. Masyarakat menunggu apakah pengambilalihan ini benar-benar akan membongkar skandal tambang nikel Konawe Utara hingga ke aktor utama, atau justru kembali berujung tanpa kepastian hukum seperti sebelumnya.

