Hukum

Inkracht 6 tahun, terpidana masih bebas: Kejagung gagal eksekusi Silfester Matutina

Inkracht 6 tahun, terpidana masih bebas: Kejagung gagal eksekusi Silfester Matutina

Silfester Matutina (Foto: Dok Kakonews.di)

Jakarta, kakinews.id/ – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum juga mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Padahal, putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019 atau enam tahun lalu.

Alasan klasik kembali dikemukakan. Kejagung berdalih eksekusi belum dapat dilakukan lantaran keberadaan Silfester belum diketahui. Dengan kata lain, terpidana yang sudah divonis bersalah masih bebas berkeliaran, sementara negara tampak tak berdaya menegakkan putusannya sendiri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui pihaknya telah mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) untuk membantu jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memburu Silfester.

“Iya benar, Tim Tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” kata Anang, dikutip Minggu (4/1/2026).

Namun pernyataan tersebut tak menjawab pertanyaan publik yang kian menguat: mengapa terpidana yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu masih belum juga dieksekusi? Anang hanya menyebut bahwa pemantauan terus dilakukan dan eksekusi akan dilaksanakan jika keberadaan Silfester telah diketahui.

“Silfester sedang kita cari. Yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan masih memonitor keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum. Namun, dalam kasus ini, komitmen tersebut kembali diuji oleh fakta di lapangan.

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla dan telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019. Meski status hukumnya jelas dan putusan telah inkrah, hingga kini jaksa eksekutor belum juga membawa Silfester ke balik jeruji besi.

Situasi ini memunculkan ironi serius dalam penegakan hukum: putusan pengadilan sudah final, tetapi negara belum mampu memastikan pelaksanaannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *