BERITA UTAMA KPK RI

Tabir Suap Bekasi Disingkap, Eks Kajari Diperiksa KPK di Pusdiklat Kejaksaan

Tabir Suap Bekasi Disingkap, Eks Kajari Diperiksa KPK di Pusdiklat Kejaksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Terbaru, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.

Pemeriksaan terhadap Eddy dilakukan bersamaan dengan dua pejabat Kejari Bekasi lainnya, yakni Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Rizki Putradinata. Ketiganya dimintai keterangan terkait penanganan perkara di lingkungan Kejari Bekasi yang bersinggungan dengan pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan digelar di Pusdiklat Kejaksaan karena dilakukan secara paralel dengan pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. “Pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan saksi terkait perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para tersangka suap ijon proyek,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh peran atau temuan spesifik dari keterangan para saksi tersebut. Namun pemanggilan mantan pucuk pimpinan Kejari Bekasi ini menandai pendalaman serius KPK terhadap dugaan keterlibatan atau pengetahuan aparat penegak hukum dalam pusaran perkara.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025), yang menyeret Ade Kuswara Kunang bersama tujuh orang lainnya. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi, ayahnya H.M. Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, serta SRJ dari unsur swasta.

KPK mengungkap, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya dan pihak lain. Total dana suap yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar. Dalam OTT, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan ayahnya dijerat pasal penerimaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara SRJ dikenakan pasal pemberi suap.

Pemanggilan mantan Kajari ini mempertegas bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor politik dan swasta semata, tetapi mulai menyentuh wilayah sensitif relasi antara kekuasaan daerah, pengusaha, dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *