Hukum dan Kriminal

Tidak Ada Kesepakatan Damai, Pengambilan Video Penggerebekan Dugaan Perzinahan Dilaporkan

Tidak Ada Kesepakatan Damai, Pengambilan Video Penggerebekan Dugaan Perzinahan Dilaporkan

Banjarmasin, KN Didampingi dua kuasa hukum, yakni Nicolas dan Heny Maria Ulfah, orang tua JF (48 tahun) akhirnya melaporkan laporan balik kuasa hukum FWS (41 tahun) inisial SD ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, setelah upaya damai gagal antara kedua belah pihak.

Nicolas mengatakan, pengaduan sudah diterima oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan nomor STTP/315/VIII/2023/TIPIDSIBER terkait pencemaran nama baik, yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dimana hukuman ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

“Klien kami menyetujui video yang tersebar karena mencakup beban moral, moril dan materiil,â€? katanya, Kamis (24/8/2023).

Sementa itu, Heny Maria Ulfah tidak menampik sebelumnya ada upaya perdamaian dari mereka, hanya formatnya bahwa klien kami benar-benar melalukan perzinahan dan perselingkuhan, diisitu ada Saksi inisial RB yang merupakan rekan kerja JF, dia tau kejadian sebenarnya.

Klien kami disuruh mengakui dan mereka akan mencabut berkas di Polres Banjarbaru, kami tidak berkenan dengan format perdamaian itu, karena menyudutkan klien kami.

“JF dan HL tidak melalukan perzinahan saat itu, dan JF menyetujui dengan poin-poin dalam perjanjian damai tersebut, karena itu perjanjian tidak ada kesepakatan,â€? tandasnya.

Sementara itu, RB yang berada di lokasi kejadian, mengaku menyaksikan langsung kejadian ini, saya datang ke rumah itu ketika tf dan HL masih di luar rumah dan kami masuk ke dalam rumah secara bersamaan.

“Ketika saya mau keluar membeli sesuatu dan membuka pintu, rombongan sudah terlihat dan ada dari polisi, salah satunya mendatangi saya dan menanyakan motor warna putih, yang lainnya masuk dan mengambil video, saya tegaskan ketika itu tidak ada perzinahan,” imbuhnya.

Website |  + posts