Peran Gus Alex: Kunci Gelap Skandal Korupsi Kuota Haji 2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran krusial eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 yang mengguncang Kementerian Agama. Gus Alex disebut bukan sekadar pembantu, melainkan aktor aktif dalam skema pengaturan kuota dan aliran uang haram.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan langsung dalam penggunaan diskresi kuota haji yang menyimpang dari hukum.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (10/1/2026).
Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus peran Gus Alex dalam dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji kepada oknum di internal Kementerian Agama.
“Termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Menurut KPK, rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang serius dan terstruktur, sehingga penyidik resmi menetapkan dua tersangka utama.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA,” tegasnya.
Skandal ini bermula dari tambahan kuota haji sekitar 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Namun, alih-alih dibagikan sesuai aturan, Kementerian Agama justru membelah kuota tersebut menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
Kebijakan ini menuai kecaman luas karena dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur porsi haji khusus maksimal delapan persen dari kuota nasional.
Penyidik KPK menemukan indikasi kuat praktik suap dan jual beli kuota haji khusus. Lebih dari 350 PIHK telah diperiksa untuk menelusuri dugaan “commitment fee” yang mengalir demi mendapatkan jatah kuota tambahan.
Jaringan kotor ini menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kemenag, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang diduga berasal dari skema korupsi tersebut.
Kini, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik gelap kuota haji bukan lagi isu teknis, melainkan kejahatan serius yang mengorbankan hak umat dan mencederai amanah ibadah suci.

