BERITA UTAMA POLITIK

PDIP Bersihkan Barisan: Kader Korupsi Siap Disingkirkan

PDIP Bersihkan Barisan: Kader Korupsi Siap Disingkirkan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – PDI Perjuangan (PDI Perjuangan) akhirnya mengeluarkan peringatan keras kepada kadernya sendiri. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, partai berlambang banteng moncong putih itu melarang secara mutlak seluruh kader terlibat praktik korupsi dalam bentuk apa pun, tanpa alasan dan tanpa pengecualian.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan disebut sebagai instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang diterbitkan menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai.

Hasto menegaskan, edaran ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan peringatan politik keras kepada seluruh kader agar berhenti bermain-main dengan kekuasaan dan uang rakyat. “Dalam edaran yang kami keluarkan sebelum rakernas, ditegaskan larangan keras bagi kader untuk melakukan korupsi,” ujar Hasto, Sabtu (10/1/2026).

Larangan itu secara eksplisit juga menyasar praktik-praktik kotor yang kerap dibungkus dalih kegiatan partai. Kader PDIP, terutama penyelenggara negara, dilarang meminta uang kepada pihak mana pun dengan alasan kepentingan partai, sebuah praktik yang selama ini menjadi pintu masuk korupsi terselubung.

Hasto menjelaskan, surat edaran tersebut memuat empat poin utama yang wajib dipatuhi seluruh kader, mulai dari anggota DPR dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, hingga kepala daerah dari PDIP. Pada poin pertama, kader diwajibkan menjaga kehormatan partai dengan melaksanakan amanat Kongres VI PDIP dan tidak mencoreng nama baik partai di ruang publik.

Poin kedua menegaskan larangan absolut menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk praktik korupsi, suap, dan gratifikasi. Poin ketiga menekankan prinsip nol toleransi, di mana partai tidak akan melindungi, membela, apalagi berkompromi terhadap kader yang mengkhianati kepercayaan rakyat.

Puncaknya, pada poin keempat, PDIP menegaskan ancaman sanksi paling berat. Pemecatan tanpa kompromi akan dijatuhkan kepada kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. “DPP akan menjatuhkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti korupsi,” tegas Hasto.

Penerbitan surat edaran ini menjadi sinyal bahwa PDIP berupaya mengunci rapat-rapat kebocoran moral di internal partai. Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar surat edaran: apakah ketegasan ini benar-benar ditegakkan, atau kembali berhenti sebagai dokumen normatif di atas kertas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *