Pajak Dirampok Terang-Terangan: Skandal PT Wanatiara Persada Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Pajak Tambang Nasional
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Husaini (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Husaini menilai kasus dugaan penggerusan pajak PT Wanatiara Persada merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara tunggal. Menurutnya, pemangkasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan hingga puluhan miliar rupiah menunjukkan adanya pola sistematis dalam praktik manipulasi pajak di sektor pertambangan.
“Kasus PT Wanatiara Persada ini adalah pintu masuk untuk membongkar mafia pajak tambang. Tidak masuk akal jika praktik pemotongan pajak hingga 80 persen terjadi tanpa pola yang berulang. Kami meyakini, ini bukan satu-satunya perusahaan tambang yang bermain kotor dengan oknum aparat pajak,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Minggu (11/1/2026).
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan, melainkan memperluas penyidikan ke perusahaan tambang lain yang memiliki karakteristik dan pola pembayaran pajak serupa.
“KPK harus berani menyisir seluruh perusahaan tambang yang pajaknya tiba-tiba anjlok drastis dalam beberapa tahun terakhir. Jika PT Wanatiara Persada bisa ‘disunat’ dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar, sangat mungkin skema yang sama diterapkan pada perusahaan lain,” ujarnya.
Akhmad menegaskan, praktik manipulasi pajak di sektor sumber daya alam merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah justru raib demi kepentingan segelintir elite.
“Kami di KAKI Kalimantan Selatan mendesak KPK membongkar jaringan mafia pajak tambang sampai ke akar. Jangan ada tebang pilih. Perusahaan besar harus diperlakukan sama di depan hukum. Jika terbukti, mereka bukan hanya pelaku suap, tetapi perampok uang negara,” kata Akhmad.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pajak sektor pertambangan, karena kasus ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dan terbukanya ruang kolusi antara wajib pajak, konsultan, dan aparat negara.
“Kalau kasus ini tidak dibuka selebar-lebarnya, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pajak,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keras skandal pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (PT Wanatiara Persada) yang diduga memangkas kewajiban pajak negara hingga Rp59 miliar. Praktik ini dinilai sebagai penggerusan brutal terhadap penerimaan negara melalui rekayasa nilai pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 yang semestinya mencapai sekitar Rp75 miliar, secara mencurigakan “disunat” menjadi hanya Rp15,7 miliar.
“Nilai itu anjlok Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal. Artinya, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar. Kalau berpatokan pada perhitungan awal, potensi pajak Rp75 miliar itu lenyap hampir seluruhnya,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan, pemangkasan ekstrem ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Kasus ini membuka tabir gelap dugaan kolusi antara aparatur pajak, konsultan, dan pihak wajib pajak.
Skandal tersebut terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama sepanjang 2026 pada 9–10 Januari. Dalam operasi senyap itu, delapan orang diamankan, sekaligus menandai babak baru pengungkapan mafia pajak di sektor pertambangan.
KPK secara terbuka menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pengaturan dan manipulasi pajak perusahaan tambang. Dua hari berselang, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perpajakan nasional, sekaligus peringatan bahwa praktik perampokan uang negara melalui rekayasa pajak masih berlangsung secara terstruktur dan melibatkan aktor internal negara. Jika terbukti, skandal ini bukan hanya soal suap, tetapi kejahatan serius yang secara sadar menggerogoti keuangan negara.

