Langgar UU Haji, Yaqut Cholil Qoumas Tumbang di Tangan KPK
Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Penetapan ini menjerat Yaqut setelah penyidik menemukan praktik pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bertabrakan langsung dengan undang-undang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa akar perkara terletak pada keputusan Yaqut yang membagi kuota tambahan secara “50:50” atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Skema ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen wajib dialokasikan untuk haji reguler. “Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, tetapi justru dilanggar oleh Menteri Agama pada saat itu,” tegas Asep, Senin (12/1/2026).
KPK juga mengungkap bahwa kuota tambahan 20.000 jamaah tersebut merupakan fasilitas negara yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Republik Indonesia, bukan hak pribadi menteri atau pejabat tertentu. Kuota itu diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, menyampaikan langsung kepada Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, tentang panjangnya antrean haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun. “Kuota ini diberikan kepada negara untuk rakyat Indonesia, bukan untuk dibagi-bagi sesuka hati,” ujar Asep.
Tak hanya Yaqut, KPK turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Penyidik menilai Gus Alex berperan aktif dalam proses pembagian kuota tambahan yang menyimpang, sekaligus menemukan indikasi aliran uang balik atau kickback dalam skema tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pembagian kuota bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sarat kepentingan dan transaksi gelap.
Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir menembus Rp1 triliun lebih dan langsung mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK menegaskan dua nama pertama resmi berstatus tersangka.
Di luar jalur penegakan hukum, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI (DPR RI) sebelumnya juga mengendus kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dengan rasio 50:50 yang dinilai bertentangan terang-benderang dengan undang-undang. Temuan pansus ini kini sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun KPK.
Skandal kuota haji ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola ibadah haji nasional. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aktor lain, aliran dana, serta potensi kerugian negara yang lebih besar. Negara, tegas KPK, tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir elite yang mempermainkan hak jutaan calon jamaah.

