KPK Bongkar Borok Pajak: Kantor Pajak Madya Jakut Digeledah, Negara Dirugikan Puluhan Miliar
KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kaknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti praktik busuk di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait skandal suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026 di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Budi menyebut penggeledahan masih berlangsung. Penyidik belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diburu, namun penelusuran ini diyakini berkaitan dengan praktik pemangkasan pajak secara ilegal yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan September–Desember 2025, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar PBB sekitar Rp75 miliar.
Alih-alih menegakkan aturan, proses pemeriksaan justru diduga dijadikan ladang transaksi gelap. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, menawarkan skema pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Tawaran ini bukan tanpa motif: Agus meminta fee Rp8 miliar yang disebut akan dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
PT Wanatiara Persada menolak angka tersebut dan hanya sanggup membayar Rp4 miliar. Kesepakatan gelap pun tercapai. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak hanya Rp15,7 miliar.
Angka ini anjlok drastis—turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal—dan berdampak langsung pada menyusutnya penerimaan negara.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahabudin. Dana sebesar Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada Agus.
Uang tersebut juga mengalir ke Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, dengan penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Pada Januari 2026, Agus dan Askob kembali mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya.
Jejak transaksi inilah yang akhirnya mengantar tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Delapan orang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Lima tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Waskon Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahabudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan KPP Madya Jakarta Utara menegaskan satu hal: praktik suap dan pemangkasan pajak bukan sekadar ulah oknum, melainkan kejahatan sistemik yang menggerogoti keuangan negara dari dalam.

