
Terdakwa Chandra Eka Saputra saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana Rp 3,6 miliar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/1/2026).(Foto : Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN -Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang milik salah satu Bank sebesar Rp. 3,6 miliar dengan Terdakwa Chandra Eka Saputra selaku eks karyawan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin, kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 14/1/2026 ) baru tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan JPU dihadiri Wulan SH dari Kejari Banjarmasin.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah Pemeriksaan Terhadap Terdakwa Candra yang didampingi Penasehat Hukumnya Muhammad Muslim SE,SH
Menariknya dalam pengakuannya Chandra Eka Saputra alias Chandra terdakwa kasus dugaan penggelapan mengakui kesalahannya telah mengambil uang di ATM BRI senilai Rp 3,6 Miliar.
Hal tersebut diucapkan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda sidang pemeriksaannya.

Didepan majelis hakim yang diketuai Arias Dedi SH MH, yang menyidangkan perkaranya, terdakwa mengatakan kalau uang yang berhasil diambilnya di dalam ATM BRI beberapa kali hingga totalnya sebesar Rp 3,6 Miliar dan digunakan untuk bermain judul online.
Usai sidang,Muslim SH MH penasehat hukum terdakwa Chandra Eka Saputra mengatakan, bahwa terkait jumlah uang yang diambilnya sesuai dengan BAP.
“Tapi dari laporan pihak BRI menyatakan Rp 4 Miliar, dan uang yang disita pihak BRI dari ATM milik terdakwa sebesar Rp 150 Juta,”kata Muslim
JPU Sri Wulandari SH, mengatakan kalau sidang selanjutnya agendanya pembacaan tuntutan.
“Hari ini tadi agenda sidang pemeriksaan terdakwa, dan selanjutnya pembacaan tuntutan,”ujar Wulandari.






Tinggalkan Balasan