BERITA UTAMA KPK RI

Skandal Kuota Haji Memanas: Dokumen Dibakar, KPK Siap Jerat Obstruction of Justice

Skandal Kuota Haji Memanas: Dokumen Dibakar, KPK Siap Jerat Obstruction of Justice

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas membongkar dugaan penghilangan barang bukti dalam skandal korupsi kuota haji 2023–2024. Upaya kotor ini diduga kuat sebagai manuver sistematis untuk mengaburkan praktik culas pembagian kuota yang merampas hak calon jamaah.

KPK kini membidik pihak-pihak yang secara sadar mencoba merintangi penyidikan dengan cara paling ekstrem: memusnahkan dokumen penting. Dugaan penghilangan bukti ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi kepanikan aktor-aktor yang merasa terancam oleh terbukanya borok tata kelola haji.

Bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), kasus ini bukan perkara elite di Jakarta semata. Ini soal keadilan yang lama dinanti, di tengah antrean haji yang kian panjang dan penuh ketidakpastian. Manipulasi kuota diduga menjadi biang keladi tersingkirnya jamaah yang seharusnya berangkat sesuai haknya.

Penyidik KPK mengaku telah mengantongi bukti kuat terkait upaya penghilangan jejak di kantor Maktour Travel. Indikasi sabotase itu terendus saat penggeledahan yang dilakukan Kamis (14/8/2026) lalu.

“Siapa yang memerintah, siapa yang meminta staf-staf di Maktour untuk menghilangkan dokumen itu, semua sudah kami kantongi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Budi, cara yang ditempuh para pelaku terbilang brutal. Dokumen krusial terkait manifes kuota haji diduga sengaja dibakar, seolah hukum bisa dihapus bersama abu kertas.

Meski identitas aktor intelektual belum diumumkan ke publik, KPK memastikan tidak ada ruang kompromi. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing pihak untuk menjerat mereka dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Analisis terus berjalan. Apakah perbuatan tersebut masuk kategori perintangan penyidikan akan kami dalami, karena berkaitan erat dengan peran mereka dalam perkara pokok,” ujar Budi.

Jika terbukti, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal yang dikenal memberikan sanksi keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penentuan kuota haji.

Penyidik kini menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak swasta dalam pusaran skandal ini. Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bahkan telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri sebagai bagian dari langkah pengamanan penyidikan.

Tak berhenti di situ, KPK juga telah menyita uang bernilai miliaran rupiah dari pihak travel. Penyitaan ini menjadi sinyal bahwa aliran dana haram dalam pengelolaan haji tak lagi aman bersembunyi.

Keseriusan KPK terlihat dari skala pemeriksaan yang masif. Tak kurang dari 300 pihak telah dimintai keterangan, mulai dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kementerian Agama, asosiasi, hingga lembaga pengelola keuangan haji seperti Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Kami memeriksa seluruh ekosistem penyelenggaraan haji, karena persoalan ini tidak berdiri sendiri,” pungkas Budi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *