DPR Akhirnya Sentuh RUU Perampasan Aset, Penjara Tak Lagi Cukup untuk Maling Uang Negara
Gedung Kura-Kura DPR RI Senayan Jakarta (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi III DPR RI akhirnya mulai membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), setelah bertahun-tahun upaya pemberantasan korupsi dinilai hanya berakhir pada hukuman badan tanpa pemulihan kerugian negara. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan aturan ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk memburu dan menyita harta hasil kejahatan yang selama ini kerap aman dari sentuhan penegak hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai rutinitas legislasi semata, melainkan jawaban atas kegagalan negara memiskinkan pelaku kejahatan yang merugikan keuangan publik.
“Hari ini kita memulai penyusunan RUU Perampasan Aset terkait berbagai tindak pidana. Ini langkah konkret untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lain yang menjadikan uang sebagai tujuan utama,” ujar Sari. Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap pola penegakan hukum yang selama ini lebih fokus menghukum pelaku, tetapi membiarkan hasil kejahatan tetap dinikmati.
Menurut Sari, hukuman penjara semata tidak cukup dan sering kali gagal menimbulkan efek jera. Tanpa skema perampasan aset yang kuat, negara terus menanggung kerugian, sementara pelaku maupun jejaring kejahatan tetap memiliki modal untuk mengulang perbuatannya.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis badan. Yang paling krusial adalah bagaimana negara merebut kembali uang rakyat yang dijarah lewat tindak pidana,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR mengklaim akan membuka ruang partisipasi publik secara luas. Di sisi lain, DPR juga berencana membahas RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah, meski masyarakat masih menanti pembuktian bahwa pembahasan tersebut benar-benar melahirkan aturan yang tajam dan tidak tumpul di praktik.
“Kami mendorong partisipasi masyarakat dimaksimalkan. Untuk RUU Haper, pembahasannya akan dilakukan secara terpisah,” kata Sari.
RUU Perampasan Aset pun diharapkan tak lagi berhenti sebagai wacana atau janji politik. Regulasi ini dituntut menjadi senjata hukum yang efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan, mengembalikan kerugian negara, sekaligus memutus mata rantai kejahatan bermotif uang yang selama ini justru tumbuh subur di tengah lemahnya penindakan.

