Skandal Aluminium Inalum: Dirut PASU Ditahan, Negara Dijarah Rp133 Miliar
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU), Joko Sutrisno alias JS (Foto: Dok Kakinews.id/Penkum Kejati Sumut)
Kakinews.id – Skandal dugaan korupsi penjualan aluminium alloy akhirnya menyeret pucuk pimpinan korporasi ke balik jeruji. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU), Joko Sutrisno alias JS, atas dugaan korupsi transaksi aluminium alloy periode 2018–2024 yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka. Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang sejak awal diduga sarat rekayasa transaksi.
“Penetapan dan penahanan JS merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, tiga tersangka lain sudah lebih dulu kami tahan pada 17 dan 22 Desember 2025,” kata Indra di Medan, Selasa (13/1/2026).
Indra mengungkapkan, perkara ini berawal dari penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang diduga kuat dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Modus operandi yang digunakan dinilai tidak lazim dan berisiko tinggi terhadap keuangan negara.
“Tersangka JS diduga bersama pihak lain secara sengaja mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy. Dari yang semula wajib menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor sangat panjang, yakni 180 hari,” tegasnya.
Namun praktik tersebut berujung fatal. Setelah aluminium alloy dikirim oleh Inalum, pembayaran diduga tidak pernah direalisasikan oleh PT PASU. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, dengan nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan auditor.
“Ini bukan kerugian kecil. Negara diduga dirugikan sekitar USD 8 juta. Angka final masih kami hitung, namun indikasi kerugian sudah sangat nyata,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung menahan JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta.
“Kami pastikan penyidikan tidak berhenti di sini. Perkara ini akan terus didalami dan sangat terbuka kemungkinan adanya pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang ikut menikmati atau memfasilitasi perbuatan melawan hukum ini,” pungkas Indra.

