BERITA UTAMA Hukum

Ibu Rumah Tangga Akibat Jualkan Obat Terlarang Diduga Milik Hj Nana Divonis 5 Tahun Penjara

Ibu Rumah Tangga Akibat Jualkan Obat Terlarang Diduga Milik Hj Nana Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Nurlatifah saat sidang putusan di PN Banjarmasin, Rabu (14/1/2026), divonis 5 tahun penjara.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Miris, seorang penjaga kios penjual obat-obatan termasuk yang dijual obat terlarang yang diduga milik Hj. Nana ( belum ketangkap ) tersebut harus mendekam dalam penjara dengan waktu yang cukup lama.

Pasalnya, Terdakwa Nurlatifah yang nota benenya diduga sebagai karyawan Hj.Nana untuk menjualkan sebagian obat yang dilarang karena tergolong daftar narkotika divonis 5 tahun penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 14/1/2026 ) siang.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH. Untuk JPU Ernawati SH dari Kejati Kalimantan Selatan.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai Terdakwa Nurlatifah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dimana lantaran telah terbukti menjual obat yang diduga milik Hj.Nana yang notabenenya dilarang lantaran mengandung Paracetamol, Kafein dan Karisoprodol dengan  kadar Karisoprodol 191,32 mg/tablet, masuk dalam golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan tersebut pihak JPU masih pikir-pikir terlebih dulu, sedangkan Terdakwa Nurlatifah menerima dan merasa bersyukur. Bagaimana tidak dimana sebelumnya ia dituntut JPU selama 7,5 tahun penjara.

“Kepada majelis hakim yang mulia saya sangat bersyukur kepada Nya dan juga berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan permohonannya, dan telah mengurangi hukuman dari tuntutan JPU, ” ucapnya dengan nada sedih.

Untuk diketahui awalnya para petugas dari BBPOM Banjarmasin yaitu saksi Irfani dan tim mendapatkan laporan adanya dugaan salah satu rombong yang ada di Pasar Baru menjual obat terlarang. Dan setelah ditindak lanjuti dengan menyamar sebagai pembeli dan setelah dilakukan pengecekan di Lab ternyata obat yang dijual tersebut mengandung kadar yang tergolong narkotika. Dan penjualpun diserahkan kepetugas kepolisian untuk diproses hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *